Uraian Tugas Penjaminan Mutu



Unit Penjaminan Mutu

Tugas & Tanggung Jawab Tim Penjaminan Mutu

Tim Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta mengawal implementasi sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik melalui koordinasi, monitoring, evaluasi, dokumentasi, serta tindak lanjut peningkatan mutu secara berkelanjutan.

01

Koordinator Unit Penjaminan Mutu

Mengawal sistem penjaminan mutu secara menyeluruh
  • Memimpin perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan, dan pelaporan penjaminan mutu.
  • Mengoordinasikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal pada tingkat Sekolah Pascasarjana.
  • Mengoordinasikan monitoring, evaluasi, Audit Mutu Internal, serta analisis hasil evaluasi mutu.
  • Mengoordinasikan rekomendasi dan memantau tindak lanjut perbaikan serta peningkatan mutu.
  • Memastikan ketersediaan bukti sahih pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu yang sistematis dan dapat ditelusuri.
  • Menyampaikan laporan dan rekomendasi peningkatan mutu kepada Direktur Sekolah Pascasarjana.
02

Sekretaris Unit Penjaminan Mutu

Mengelola koordinasi, dokumentasi, dan pelaporan mutu
  • Menyiapkan agenda dan administrasi kegiatan penjaminan mutu.
  • Mengoordinasikan rapat Unit Penjaminan Mutu dan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu.
  • Mengelola notula, daftar hadir, berita acara, dan dokumen hasil kegiatan.
  • Menghimpun laporan, data, dan bukti pelaksanaan penjaminan mutu dari program studi.
  • Menyiapkan dokumen untuk monitoring, evaluasi, Audit Mutu Internal, dan akreditasi.
  • Membantu penyusunan rekapitulasi hasil evaluasi dan laporan berkala penjaminan mutu.
03

Admin Penjaminan Mutu

Menjamin data dan bukti mutu tertata serta mudah ditelusuri
  • Menghimpun, menginput, memutakhirkan, dan mengarsipkan data serta dokumen penjaminan mutu.
  • Mengelola repositori fisik dan digital bukti pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Mendokumentasikan kegiatan monitoring, evaluasi, audit, rapat, dan tindak lanjut.
  • Menyiapkan data dan bukti untuk monitoring, evaluasi, AMI, akreditasi, dan evaluasi eksternal.
  • Membantu pengelolaan data hasil survei, monitoring, evaluasi, dan instrumen mutu.
  • Memastikan dokumen tersimpan secara sistematis, mutakhir, aman, dan mudah ditelusuri.
04

Gugus Penjaminan Mutu Program Studi

Mengawal mutu langsung pada tingkat program studi
  • Memantau keterlaksanaan dan ketercapaian standar akademik dan nonakademik program studi.
  • Menghimpun, menelaah, memverifikasi, dan memutakhirkan data serta bukti ketercapaian standar.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta aspek pendukung program studi.
  • Mengidentifikasi kesenjangan antara standar dan pelaksanaan serta menyusun rekomendasi perbaikan.
  • Mendukung kesiapan program studi dalam Audit Mutu Internal, akreditasi, dan evaluasi mutu.
  • Mengawal konsistensi visi keilmuan dengan CPL, kurikulum, pembelajaran, penelitian, PkM, tugas akhir, publikasi, dan pengembangan keilmuan.
PJJ

Pengawalan Mutu Program Pendidikan Jarak Jauh

Menjamin mutu pembelajaran digital dan layanan akademik jarak jauh
  • Memantau keterlaksanaan pembelajaran sinkron dan asinkron.
  • Mengawal pemanfaatan Learning Management System dan mutu bahan ajar digital.
  • Memantau interaksi dosen dan mahasiswa, asesmen, serta pemberian umpan balik.
  • Mengawal mutu layanan akademik jarak jauh dan dukungan teknologi informasi.
  • Memastikan keterlacakan bukti proses pembelajaran secara digital.
Penjaminan mutu tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi berlanjut pada evaluasi, tindak lanjut, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Unit Penjaminan Mutu • Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta